Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus: RT/RW Itu Mitra, Bukan Bawahan Gubernur

RT/RW itu berperan sebagai mitra pemprov DKI, bukan sebagai bawahan gubernur, walikota, camat, atau lurah.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Idrus: RT/RW Itu Mitra, Bukan Bawahan Gubernur
Dokumen pribadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Cagub DKI dari PKS Muhamad Idrus menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 903/2016 kurang pas untuk diterapkan.

Menurut Idrus, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) itu berperan sebagai mitra pemprov DKI, bukan sebagai bawahan gubernur, walikota, camat, atau lurah.

Apalagi sebagian besar RT/RW bekerja mencari nafkah disiang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk bisa menerapkan tugas RT/RW sesuai yang tercantum pada SK Gubernur DKI Nomor 903/2016.

“Ketua atau pengurus RT/RW itu bukan pengangguran, kalau diwajibkan melaporkan kegiatan sehari tiga kali dipastikan mengganggu kerjanya. Ketua atau penguras RT/RW itu tokoh masyarakat yang melayani warga, karena panggilan jiwa sosialnya,” tutur Idrus yang dikenal dengan jargon #JakartaKEREN, Kamis (19/5/2016).

Tak hanya Idrus, banyak para RT/RW yang menolak karena merasa keberatan dengan SK Gubernur DKI Nomor 903/2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang mewajibkan RT/RW melaporkan kegiatan tiga kali sehari dalam aplikasi Jakarta Smart City, yang nantinya laporan ini akan berpengaruh pada pengucuran uang operasional. Penolakan pada SK Gubernur tersebut dilakukan oleh pengurus RT/RW 01 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur karena merasa keberatan dan mengancam akan mengundurkan diri.

Tak hanya di Pinang Ranti, pengurus dan ketua RT/RW di wilayah kota lainnya di DKI Jakarta juga menolak SK Gubernur DKI Nomor 903/2016, tetapi juga di wilayah laiinya, seperti di Kemayoran dan Johar Baru misalnya. Mereka memprotes dan mengancam demo bila Pemprov DKI ngotot memberlakukannya.

Idrus pun mengungkapkan bahwa tidak perlu malu dan tidak ada salahnya bila Pemprov DKI tidak bersikeras memberlakukan SK Gubernur DKI Nomor 903/2016.

Berita Rekomendasi

“Pemprov DKI seharusnya tidak usah malu untuk merevisi atau mencabut SK Gubernur DKI Nomor 903/2016 yang memberatkan RT/RW!” Ungkap Idrus. “Mengeluarkan aturan itu harus bijak!” Pungkas Idrus yang sering disebut-sebut “Darah Baru Jakarta” disela-sela kegiatannya menyapa warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas