Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Penyerobot Jalur TransJakarta Bongkar Separator Agar Tak Kena Razia

Para pengendara itu nekat membongkar pembatas jalur khusus transjakarta untuk menghindari tim gabungan polisi lalu lintas yang tengah menggelar Operas

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Para Penyerobot Jalur TransJakarta Bongkar Separator Agar Tak Kena Razia
Berita Jakarta (Youtube)
Pengendara sepeda motor hancurkan separator bus Transjakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pengendara sepeda motor menyerobot jalur khusus transjakarta di Jalan Daan Mogot Raya KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/5/2016). 

Para pengendara tampak menghambat laju bus transjakarta yang berada di belakang mereka.

Tak hanya itu, dalam sebuah video Berita Jakarta yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI & Basuki TP (Ahok) TyoJB, para pengendara itu nekat membongkar pembatas jalur khusus transjakarta untuk menghindari tim gabungan polisi lalu lintas yang tengah menggelar Operasi Patuh Jaya di sana.

Dalam video tersebut tampak beberapa orang turun dari sepeda motornya. Mereka membongkar beton pembatas berupa movable concrete barrier (MCB) agar bisa keluar dari jalur khusus transjakarta tersebut.

Tiga MCB tampak dibongkar dan digulingkan dari tempatnya. Para pengendara itu kemudian keluar jalur khusus tersebut melalui jalan yang telah mereka bongkar agar terhindar dari polisi yang berada di sekitar jalur khusus transjakarta untuk melakukan operasi.

Ada pun Operasi Patuh Jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berlangsung selama 14 hari.

Operasi tersebut digelar mulai 16-29 Mei 2016. Pada hari pertama operasi tersebut, Senin, ribuan kendaraan ditilang karena melanggar lalu lintas.

Berita Rekomendasi

"Jumlah kendaraan yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 5.210 kendaraan, sedangkan yang dikenakan sanksi berupa teguran sebanyak 1.224 kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2016).

Awi menambahkan, dari hasil penindakan sanksi tilang tersebut, sebanyak 1.868 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3.326 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita.

"Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat yang ikut disita karena tidak didapati adanya surat-surat kendaraan," ucapnya.

Penulis
: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas