Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi

Terkait hal tersebut, pihaknya kemudian membawa AG ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencuri Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Walau kerap kali dikeluhkan pengendara jalan lantaran dinilai sering menyebabkan kemacetan ataupun keterlambatan, Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pihak Kepolisian rupanya berbuah manis.

Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor, AG (29) warga Blok Kubanggading Dusun 3 RT 16/07 Kelurahan Cipancuh Kecamatan Haurgeulis, Indramayu berhasil ditangkap.

Penangkapan AG diungkapkan Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Safi'i bermula dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (18/5) siang.

Dirinya mengamankan AG lantaran tidak memiliki kelengkapan berkendara, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) serta sepeda motor yang tidak lengkap.

Terkait hal tersebut, pihaknya kemudian membawa AG ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan.

Pihaknya mengaku terkejut lantaran AG mengaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (13/5) lalu.

Tidak menunggu lama, pihaknya kemudian meminta AG untuk menangkap rekannya, yakni SR (30) warga Jalan Bangun Nusa Raya Gang Rain Cengkareng, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, AG pun diminta untuk menunjukan lokasi penadah barang curian yang diketahui milik R (Rustam-red) di wilayah Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Penadah tidak ada di lokasi, sekarang masih dalam pengejaran. Tapi kami berhasil mengamankan rekan AG dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang dipetik (dicuri-red) kedua tersangka di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (13/5)," jelasnya kepada Warta Kota, Kamis (19/5).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dan SR kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui jaringan kejahatan keduanya.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Anggota sudah lakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor Mio ke Polda Metro Jaya, cek TKP dan Koordinasi dengan Polsek Kemayoran serta melakukan interogasi pelaku untuk pengembangan," tutupnya. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas