Bandar Kasino di Bintaro Bakal Dijerat Pencucian Uang
Setelah dijadikan tersangka, bandar kasino online akan dijerat dengan pasal di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah dijadikan tersangka, bandar kasino online akan dijerat dengan pasal di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halim (48), bandar judi kasino di situs online dibekuk jajaran Unit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Doscovery Lumina, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (19/5/2016) kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang mengatur strategi para pelanggannya.
Ketua Tim Opsnal Unit 5 Resmob AKP Resa Fiardi mengatakan pelaku sudah menjalani praktik judi kasino sejak tahun 2014 lalu. Dalam setahun, tersangka bisa meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku mengaku sudah menggeluti bisnis ini sejak tahun 2014 lalu. Modusnya memanfaatkan user level prayer di websitewww.sbobet.com. Situs itu diakses menggunakan handphone, sehingga tak perlu repot-repot membukanya melalui komputer," kata dia di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Pelaku menggunakan delapan rekening atas nama orang lain untuk mengelabuhi agar keuntungannya itu tak menumpung di satu tempat saja.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pula untuk menyamarkan keuntungannya itu. Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga token BCA, tiga buku tabungan, dan satu unit handphone.
"Mungkin saja masuk dalam jaringan judi casino di website tersebut yang terhubung antara satu pengguna dengan pengguna lainnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bintang Pradewo)