Pelanggar Tipiring Dikenakan Denda Berlipat Jika Tak Ambil KTP
Penetapan denda tersebut diungkapkannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/5/2016) rupanya tidak dihadiri seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring di wilayah Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, pihak Pemkot Jakarta Pusat berencana akan menetapkan denda berlipat kepada mereka.
Penetapan denda tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi lantaran pelanggar Tipiring diketahui mangkir dan mengabaikan ketentuan.
Karena walaupun hanya selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita, kehadiran pelanggar dalam sidang menjadi bukti ketaatan warga terhadap peraturan.
"Kalau dihitung memang sedikit yang mangkir, dari 118 orang yang didata, cuma ada 98 orang yang datang sidang. Semuanya dikenakan denda Rp 100.000 ditambah biaya administrasi Rp 2.000 seorang. Tapi buat yang nggak dateng sidang ini bakal diundang untuk sidang lagi bulan depan, tapi dibedakan, mereka bakal dikenakan denda dua kali lipat," ungkapnya.
Penetapan denda tersebut diungkapkannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 ayat 2 yang mengatur tentang besaran denda pelanggaran Tipiring mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta.
Sehingga, menurutnya sangat wajar apabila besaran denda tidak hanya mengacu pada denda minimal.
"Kalau saya sudah usulkan kepada Hakim supaya kenakan denda besar, minimal Rp 500.000 sampai Rp 5 juta. Karena kan PKL itu banyak kelasnya, apalagi agen miras (minuman keras-red) yang omsetnya bisa jutaan. Tapi ya balik lagi ke hakim, semua denda ditetapkan atas kebijaksanaan beliau," tutupnya. (Dwi Rizki)