Temui Ombudsman, Bupati Tangerang Diminta Mediasi Ulang Penataan Dadap
"Saya rasa perlu diluruskan ini adalah penataan lokalisasi dan penataan kampung nelayan," kata Ahmad Alamsyah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, yang menyarankan mediasi ulang bupati dengan warga terkait rencana penataan pemukiman di Dadap Kecamatan Kosambi.
"Saya rasa perlu diluruskan ini adalah penataan lokalisasi dan penataan kampung nelayan," kata Ahmad Alamsyah.
Hadir juga perwakilan tokoh masyarakat Dadap, pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mencari solusi rencana penataan kawasan Dadap.
Alamsyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi berisi kesekapatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Dadap guna mencari solusi rencana penataan kawasan tersebut.
Ombudsman juga memastikan penertiban Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Bupati Tangerang pada Senin (23/5) akan ditunda karena telah ada kesepakatan mediasi ulang dengan warga.
Alamsyah menuturkan Ombudsman akan memediasi pertemuan Pemkab Tangerang dengan warga Dadap guna mencari solusi dan mengumpulkan data, serta informasi tahapan sosialisasi mulai pekan depan.
Sementara itu, Bupati Zaky mengaku pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang disarankan Ombudsman guna merencanakan kembali tahapan sosialisasi kepada warga Dadap.
Penasihat hukum warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea menyambut baik rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman termasuk kesediaan Pemkab Tangerang memediasi kembali rencana penataan kawasan Dadap.
Tigor menyatakan warga Dadap mendukung dan menghendaki Pemkab Tangerang menata ulang tanpa menggusur seluruh pemukiman warga di Dadap.
"Kami mendukung program Pemkab Tangerang untuk menata namun harus memperhatikan nasib masyarakat yang telah bermukim 40 tahun di Dadap," kata Tigor.
Terkait surat rekomendasi, Tigor menambahkan Pemkab Tangerang dan warga Dadap duduk bersama difasilitasi Ombudsman bersama instansi lain yang berkaitan guna mendata ulang termasuk menjalakan sosialisasi dan mencari solusi terbaik bagi warga.