Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen

Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenis hukuman yang tepat bagi pembunuh sadis Eno Parihah didukung netizen, Jumat (20/5/2016).

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen
FACEBOOK
Wajah-wajah pelaku pembunuh sadis Eno Parihah (19) menyebar di Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM  - Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenis hukuman yang tepat bagi pembunuh sadis Eno Parihah (19) didukung netizen, Jumat (20/5/2016).

Pembunuhan sadis pada Eno mengundang perhatian publik apalagi pembunuhan dilakukan sangat sadis.

Korban (maaf) harus tewas dengan kondisi gagang pacul yang masuk ke dalam tubuh melalui kemaluan korban.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan aturan yang ada terbukti kurang memberikan efek jera kepada pelaku.

Mengenai pemberian sanksi berupa kebiri yang aturannya akan dikeluarkan, Ikhsan mengatakan hukuman tersebut kurang bisa memberikan efek jera.

Ikhsan mengatakan pelaku kejahatan seksual harus dihukum mati.

"Apa treatment-nya (penanganannya)? Ya hukuman mati," kata Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016) kemarin.

Berita Rekomendasi

Hukuman tersebut menurutnya juga pantas dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan sadis, terhadap Eno Parihah (18).

Para pelaku, termasuk pacar korban yang ikut melakukan pembunuhan sadis itu, Rahmat Alin (16), layak dijatuhi hukuman mati.

Status dibawah umur para pelaku, kata Ikhsan, bukanlah alasan agar pelajar SMP itu diberikan keringanan hukuman.

Pasalnya apa yang dilakukan Rahmat dan rekan-rekannya adalah kejahatan yang sangat sadis, yang melebihi sifat binatang.

"Jangan dilihat anak itu umurnya, tapi perlakuan anak itu sudah melebihi binatang," terangnya.

MUI akan menggelar rapat untuk membahas fatwa terkait kejahatan seksual.

MUI berharap fatwa tersebut nantinya dapat menjadi dorongan untuk pemerintah, agar mengeluarkan aturan dengan sanksi yang lebih berat.

Dukungan netizen

Melalui postingan pemberitaan Tribunnews.com berjudul 'MUI Usul Pembunuh Enno Dihukum Mati' mendapat respon banyak netizen di kolom komentar.

Netizen mendukung pernyataan MUI, bahkan ada yang menambahkan perlu dilakukan (maaf) penyiksaan sebelum dibunuh.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada 150 komentar.

Berikut beberapa komentar netizen.

Syane Gadja: sangat setuju MUI, ketiga pelaku pembunuhan super sadis yg jelek ini harus dihukum mati.

Dan eksekusinya harus dipercepat, jangan biarkan ketiga manusia super bia*** ini berlama-lama menikmati hidup ini.

Karena ketiga ib*** ini tak menyesali perbuatannya, malah mereka ketawa-ketiwi sewaktu akan menjalani reka ulang

Achi Tya Enzy: Benar sekali .Sudah jelas jika hukum di indonesia tidak di takuti para penjahat.Belum tuntas kasus yuyun nambah lagi ke eno.

Bagaimana nasib wanita jika pemerintah tidak mempunyai hukum tegas untuk kejahatan yang seperti ini.

Jhe Ning: Setuju bngt MUI,nggk ada alsan d bwah umur,umur segitu aj sdh punya klakuan lebih dr bi******,kok malah d lindungi.

Coba trapkan.hukum d negri yaman,siapa yg mmbunuh dia hrs siap d bunuh jg.

Klau nggk bsa mnghukum anak ini krna alsan d bwah umur ksih aj k masyrakat biar masyrakat yg mnghabisi dia.

Enak aj pengacara nya ngomong tdk bsa d berikan hukuman krna alsan d bwah umur,,,pengacara bego...

Herlino Didu: Semua rakyat Indonesia pembunuh dan pemerkosa pasti setuju pelaku di. Hukum mati jangan pandang bulu mau di bawah umur dewasa. Itu semua namanya kejahatan luar biasa

Bendix Abdaufitri: ya begitu lah, selama ini klo yg ngebunuh diwah umur selalu di beri keringanan padahal punya niat ngebunuh aja poantas di hukum mati, apa lagi sudah membunuh!! po**** leher aja itu anak!!

Sarwati Wati: setuju...coba yg menolak atau yg mentahkan hukuman mati suruh mengamati dgn hati ronsen terlihat jelas gagang oacul sampai menembus paru2betapa kejinya si pembunuh ..walau msih dibawah umur tp sifatnya kaya iblis.

Sani Insan Valentine: kepada pemerintah yang BUDIMAN, untuk kasus ini jangan memandang umur tapi perilaku yang melebihi batas inilah yang perlu dilihat dan di koreksi secara matang.

Hukuman matilah yang pantas menjadi hukuman yang melakukan perbuatan sesadis ini. kami semua NETIZEN sangat GERAM dengan perbuatan ini......!!

Reny Anitasari: Ini mah sdh melebhi dr bin*****...sdh selayaknya dhukum mati.klo perlu masukin tuh tersngka di kandang singa..mati dgn perlahan..

Mas Santri Mbelinks: Hukum ra*** kayaknya lebih pantas buat para ib*** yang berwujud manusia ini

Kondisi korban mengerikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sesuai pemeriksaan luar  ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan korban serta memar pada bibir atas dan bawah.

Juga ada luka lecet pada leher.

Kemudian, luka terbuka dan pendarahan di alat kemaluan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka lecet pada dada kiri dan kanan serta pada kedua payudara yang dikelilingi memar melingkar akibat gigitan manusia.

“Hasil autopsi terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru dan luka pada rongga dada."

"Luka diakibatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke organ vital korban. Luka dua (payudara) dan leher patah akibat dipukul cangkul,” ujarnya, Selasa (17/5).

Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, di organ bagian dalam korban ditemukan patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan.

Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.

Pembunuhan sadis

Pembunuhan paling sadis di Tangerang, dengan kondisi korban (maaf) gagang pacul dimasukkan ke dalam kemaluan gadis, akhirnya terungkap.

Enno Fariah alias EF (18), korban pembunuhan di Dadap, Kabupaten Tangerang, hasil penyidikan sempat diperkosa oleh tersangka secara bergiliran, yaitu RA (15), R (20), dan IP (24).

"Korban dibekap pakai bantal oleh salah satu tersangka hingga lemas. Setelah lemas, mereka memerkosa korban secara bergantian," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (16/5/2016).

Lalu, para pelaku membunuh pelaku dengan cara menancapkan pacul ke bagian alamat kelamin korban.

Fakta mengerikan dari kepolisian yakni saat pacul ditancapkan (maaf) ke dalam kemaluan, Enno Fariah masih dalam keadaan hidup.

"Takut korban saat tersadar akan melaporkan, ketiganya membunuh dengan menancapkan pacul ke bagian alat kelamin korban,” kata dia.

Semula ketiga pelaku ingin membunuh korban menggunakan pisau.

Namun, karena tak ada pisau, dan hanya menemukan pacul, maka benda itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Saat salah satu tersangka mengecek ke dapur untuk mencari pisau, ternyata tak ditemukan.

Lalu, tersangka keluar kamar untuk mencari benda lain selain pisau dan berhasil menemukan cangkul yang berada tak jauh dari kamar korban.

"Pacul itulah alat yang digunakan ketiga tersangka untuk menghabisi korban," tambahnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas