Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah Sembarangan Bakal berlaku di Jakarta

Pihaknya sedang bersurat Pengadilan Negeri agar denda yang diberikan saat ketok palu nanti besar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah Sembarangan Bakal berlaku di Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menegaskan untuk menertibkan lingkungan yang kerap kotor akibat banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baik di lingkungan setempat maupun, di aliran kali. Ahok pun kembali menegaskan, bahwa denda maksimal yang diterapkan mencapai Rp 500.000.

Menurut Ahok pengawasannya nanti akan dilakukan bersama masyarakat.

"Pengawasan sama masyarakat saja, ada Qlue, ada OTT (Operasi Tangkap Tangan), termasuk kerjasama dengan TNI Kodam Jaya. Dendanya bisa Rp 500.000 sampai Rp 5 juta," tegas kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Menurut Ahok, pihaknya sedang bersurat Pengadilan Negeri agar denda yang diberikan saat ketok palu nanti besar. Hal tersebut, untuk memberikan efek jera.

"Kita lagi tulis surat ke Pengadilan Negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede aja. Rp 5 juta takutnya nggak ada duit, ya udah Rp 500.00-lah lumayanlah," katanya.

Sementara untuk pengerjaan kebersihan tersebut, pihaknya telah menurunkan ribuan Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

BERITA REKOMENDASI

"Kita nggak bayar orang lagi (pihak swasta), kita hanya kasih biaya per hari aja kaya gaji aja. Kita rekrut orang kerja aja. Alat berat juga sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana, mengatakan, bahwa selama ini penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarang sudah berjalan.

"Kami turunkan dari petugas Dinas Kebersihan, Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Denda maksimal untuk perorangan, Rp 500.000 dan perusahaan maksimal Rp 25 juta," kata Ali.

Denda untuk perusahaan itu, lanjut Ali, cukup besar diberikan karena kapasitasnya yang cukup banyak.

Salah satunya, dengan membuang sampah yang tidak seharusnya, dengan volume sampah yang cukup banyak.

"Kami turunkan 10 petugas di setiap titik. Dengan menerapkan OTT, bukan lagi sidang tipiring (tindak pidana ringan). Kalau dengan sidang tipiring prosesnya lama, dan memerlukan hakim. Sekarang cukup dengan OTT, dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," katanya.

Dengan OTT nantinya si pelanggar, langsung membayar denda dengan virtual account Bank DKI. Sehingga uang dibayarkan tidak melalui petugas, dan menghindari pungutan liar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas