Polres Jaksel Bekuk Pasutri Penjaja 'Live Seks' di Apartemen
Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang suami istri berinisial A (33) dan L (31) dibekuk polisi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Mereka ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan perbuatan asusila dengan mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, dan menawarkan jasa prostitusi.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menuturkan, penangkapan sepasang suami-istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga mengenai iklan di suatu situs, yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.
"Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya itu," ujar Murgiyanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat.
Dari iklan tersebut, pelanggan akan diminta langsung menghubungi kontak yang tertera pada iklan. Menurut Murgiyanto, suami dan istri ini tak sembarangan memilih pelanggannya.
"Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, kalau pelajar, takut tak dibayar," kata Murgiyanto.
Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp 800.000 untuk sekali "main", termasuk sewa kamar. Pelanggan juga bisa merekam adegan persetubuhan itu.
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.