Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP Pembunuh Enno Kemungkinan Disidang Awal Juni

RA mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelajar SMP Pembunuh Enno Kemungkinan Disidang Awal Juni
Warta Kota/Bintang Pradewo
Para tersangka pemerkosa dan pembunuh Enno Farihah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku pembunuh Enno Farihah segera disidang. Rencananya RA (16) salah satu pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani persidangan perdana pada Juni nanti.

"RA mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur," kata kuasa hukum tiga pembunuh Enno, Teddy Wahyudi.

Teddy mengatakan, batas pelimpahan berkas RA bila dilihat dari masa penahanan RA setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

"Batas P21 (laporan kelengkapan alat bukti dari polisi ke kejaksaan-red) paling lambat tanggal 29 Mei besok. Jadi kemungkinan sidangnya awal Juni," kata Teddy.

Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni I dan R yang sudah berusia cukup, Teddy belum mengetahui kapan kira-kira keduanya akan menjalani sidang.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Enno Farihah pada Jumat (13/5/2016) lalu. Ketiganya berinisial RA (16), I (24), dan R (24).

Tiga tersangka masing-masing memiliki alasan berbeda menghabisi nyawa Enno. Ada yang sakit hati dikatai jelek, ditolak berhubungan badan dan cintanya tidak diterima.

Berita Rekomendasi

Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dan perkosaan yang dialami Enno Farihah (18), karyawan pabrik di Tangerang, Banten, memancing reaksi warga.

Diah, warga Jakarta yang Tribunnews temui di sela Car Free Day mengatakan, perbuatan pelaku sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Jahat sih, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Caranya itu tragis banget buat orang mati dibunuh ngerasa kesakitan dan menderita dulu," ujarnya.

Ia berharap pelaku dapat diadili dengan diberi hukuman mati.

"Itu sih hukuman mati sudah wajib buat pelaku, kalau untuk yang usia di bawah umur harusnya diberi bimbingan psikolog, apa dia punya perilaku menyimpang, kenapa dia bisa seperti itu," tutur warga Condet, Jakarta Timur, ini.

Bantah Pelaku Tewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menampik kabar seorang dari tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Eno Parihah, tewas di tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Kabar yang beredar itu salah. Mereka sehat-sehat saja. Hoax itu," ujar Awi.

Dia menjelaskan, sejauh ini kondisi kesehatan tiga tersangka, yakni Imam Pahriadi (24), Rahmad Arifin (20), dan RA (16) secara fisik dan mental tidak ada masalah. Ketiganya juga mendapat perhatian khusus dari sipir.

"Mereka bertiga berada di satu sel khusus dan tidak ada tahanan lain di sel itu. Jadi sama sekali tidak disentuh orang lain," tambahnya.

Namun, mengenai aktivitas tiga tersangka, menurutnya, tidak ada yang berbeda dengan tahanan di rutan Mapolda Metro Jaya itu.

"Ya kalau makan, olahraga, atau kegiatan lainnya tetap bercampur dengan tahanan lainnya. Tapi mereka tetap mendapatkan perhatian dari petugas," jelas Awi.

Kejiwaan Diperiksa
Kombes Awi Setiyono juga mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka pembunuh Eno Parihah yang merupakan siswa SMP, yakni RA (16) dengan mendatangkan seorang psikater hari ini.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak," ujar Awi.

Awi menjelaskan sampai saat ini masih banyak pihak tidak mempercayai RAI telah melakukan pembunuhan dengan alasan tidak terpenuhinya hasrat birahi kepada Eno Farihah.

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," jelasnya.

Mengenai pelaku RA yang akan menjalani persidangan terlebih dahulu, Kombes Awi menjelaskan pihaknya memang akan mengutamakan berkas perkara untuk RA (16), salah satu pelaku yang masih bersekolah di SMP.

"Masih proses nanti akan ke sana. Maksudnya proses di split diutamakan yang di bawah umur karena masa penahanannya terbatas," tuturnya.

Dia menjelaskan, penyidik segera berupaya melengkapi berkas perkara RA karena anak di bawah umur.

Penyidik mempunyai waktu maksimal 15 hari untuk menahan RAI. Ketentuan ini sudah diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Berkas, kami upayakan segera dilengkapi. Kami upayakan segera diterima jaksa dan P21. Tersangka di bawah umur terbentur UU perlindungan anak. Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.

Apabila selama batas waktu itu berkas perkara itu belum lengkap, kata dia, RA akan dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua. Walaupun begitu, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Kami upayakan dalam 15 hari berkas selesai. Ini lagi difokuskan. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan. Masa penahanan saja. Anak di bawah umur diperlakukan berbeda," tambahnya. (rio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas