Pengendara Motor Mengamuk Ditilang, Ancam Bunuh Polantas yang Menilangnya
"Saat operasi di Jalan Dharmawangsa 10 itu, saya lihat dia mau kabur melawan arus. Saya berhentikan," kata Nasrul.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YS (25), pengendara sepeda motor yang ditahan karena memukul anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda M Nasrul, sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap Nasrul karena tidak terima ditilang.
Saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016), Nasrul menuturkan, hari Minggu kemarin, dari pukul 09.30 hingga 11.00, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Patuh Jaya.
Setengah jam sebelum selesai, YS melintas dan berusaha menghindar dari operasi itu.
"Saat operasi di Jalan Dharmawangsa 10 itu, saya lihat dia mau kabur melawan arus. Saya berhentikan," kata Nasrul.
YS tidak bisa menunjukkan SIM dan KTP kepada Ipda Nasrul. Ipda Nasrul pun mengantongi STNK milik YS dan menulis surat tilang.
"Pas saya mau minta tanda tangannya, dia langsung ngamuk. Seragam saya ditarik-tarik, saya dipukulin sambil dia bilang, 'Gue bunuh lu, gue bunuh'," tutur Nasrul.
Nasrul tidak memukul balik.
Ia hanya berusaha mengamankan diri. Lima anggota Polantas lain pun membantu Nasrul dengan mendorong YS agar terjatuh dan segera menahannya karena makin mengamuk.
"Badannya lebih kecil dari saya, tapi memang tenaganya kuat sampai ditahan lima orang," kata Nasrul. YS kemudian diamankan ke Mapolrestro Jakarta Selatan.
Nasrul, yang tangan kanannya lecet, segera membuat laporan dan melakukan visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kini YS sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang jadi pertanyaan kan kenapa kok orang tiba-tiba menyerang anggota yang sedang bertugas. Kami selidiki latar belakangnya, apakah ada gangguan kejiwaan," ujar Tubagus.
Terkait perbuatannya, YS terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 213 KUHP ayat (1).
Jika hakim memutuskan YS mengidap gangguan jiwa, YS bisa tidak diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Nibras Nada Nailufar