Tiga Warga Negara Asing Asal Taiwan Diciduk Polisi Bersama Puluhan Kilo Gram Sabu
Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan bahwa ketiganya sebagai pemasok kategori tengah dalam lingkaran jaringan yang berasal dari Taiwan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Ketiganya merupakan sidikat narkoba internasional.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan para pelaku masing-masing berinisial CHJ, LDC, CMT.
Nereka ditangkap saat berada di Sun Plaza Serpong, Tangerang dengan membawa 6 kilo gram narkoba jenis sabu.
Namun, setelah melakukan pengecekan hingga ke perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, ditemukan sabu sebanyak 54 kilo gram bersama dengan satu WNI yang berjaga di rumah.
"Dari seluruh sabu yang disita, diperkirakan dapat menyelamtakan sekitar 300 ribu jiwa," ujar Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya , Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan bahwa ketiganya sebagai pemasok kategori tengah dalam lingkaran jaringan yang berasal dari Taiwan.
"Ini dikategorikan sebagai pemasok tengah karena jumlah narkoba yang cukup besar masuk ke Jakarta," tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.