Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Kok DPRD Belain Pengembang?

Menurut Ahok, rumusan itu sudah pas dibebankan kepada pengembang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Kok DPRD Belain Pengembang?
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok marah-marah saay ditanya soal barter reklamasi dengan penggusuran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan keberatannya DPRD DKI Jakarta mengenai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

Pengembang reklamasi dibebankan kontribusi tambahan dengan rumusan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang bisa dijual.

Menurut Ahok, rumusan itu sudah pas dibebankan kepada pengembang.

Ahok tidak masalah, bila nantinya DPRD DKI memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi.

"Kalau DPRD panggil ya kita datang. Cuma ya, kalau saya pikir, lucu saja. Harusnya DPRD itu dukung saya. Tanda kutip bebanin pengembang bangun DKI. Kok dia belain pengembang sih?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2016).

Ahok berpendapat, penerapan kontribusi tambahan akan menguntungkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok menggunakan hak diskresi dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.

Berita Rekomendasi

Hak diskresi berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai julai obyek pajak dan lahan yang dapat dijual.

Pengembang menyetujui hal itu. Dia heran pengembang tidak keberatan, tapi DPRD yang keberatan.

"Ini DPRD pengacara atau apa? Atau nawarin jasa atau dia bisik-bisik? Makanya, saya tidak ngerti gitu loh. Pengembang saja tidak keberatan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok sebut ketentuan tentang kontribusi sudah diatur sejak lama, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara dan PT Manggala Krida Yudha pada 16 September 1997.

Pasal 1 huruf S perjanjian itu menyebutkan, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas