Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Artis dan Penyanyi, Ternyata Pencuri Mobil

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui kelompok ini sudah 43 kali beraksi menggelapkan mobil rental dari tempat penyewaan mobil

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mengaku Artis dan Penyanyi, Ternyata Pencuri Mobil
auto-theft.info
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental yang berhasil dibekuk pihaknya, dalam beraksi kerap mengaku sebagai artis penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI).

Bahkan, untuk meyakinkan korban, tak jarang mereka menyebutkan bahwa mobil disewa untuk keperluan syuting film dan sinetron.

"Mereka mengaku artis dan penyanyi itu untuk meyakinkan korbannya," kata Teguh, Selasa (24/5/2016).

Teguh menuturkan dari tangan mereka disita 18 mobil dari berbagai rental mobil di Depok dan Bogor.

Kedua pelaku adalah Jajang Haris (28) dan Didi Ahmadi alias Didi (28). Keduanya warga Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Sementara satu orang rekan mereka yakni Rizki, masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui kelompok ini sudah 43 kali beraksi menggelapkan mobil rental dari tempat penyewaan mobil di Bogor dan Depok.

BERITA TERKAIT

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan modus kawanan ini adalah dengan menyewa mobil dari rental mobil selama 10 hari.

"Mereka menyewa dua mobil dengan membayar Rp 3 Juta. Setelah mobil ditangan mereka, mobil digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Harry, Selasa (24/5/2016).

Ia mengungkapkan, terungkapnya kelompok ini setelah seorang pemilik rental di Bojonggede, Kabupaten Bogor, atas nama Farabi Anggriawan, melaporkan mobilnya yang digelapkan penyewasnya ke Polresta Depok.

Dari sana, kata Harry pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. "Dari hasil pengembangan kita bekuk dua pelaku," kata Harry.

Menurut Harry dari pengakuan keduanya mereka sudah melancarkan aksi ini selama hampir setahun dengan berhasil menggelapkan sedikitnya 43 mobil rental.

Atas perbuatannya, kata Harry keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," katanya.

Ke 18 mobil yang disita polisi dan merupakan hasil kejahatan kelompok ini adalah:

1. Avanza (Silver), F 1058 HQ
2. Avanza (Silver). F 1039 EK
3. Avanza (Hitam), B 8537 UZ
4. Avanza (Putih), F 1337 DI
5. Sedan Vios (Silver), B 1250 YY
6. Xenia (Hitam), B 1562 KZT
7. Xenia (Silver), D 1807 ABN
8. Avanza (Putih), F 1631 KI
9. Xenia (Putih), Z 1673 AK
10. Avanza (Silver), F 189 AZ
11. Avanza (Silver), F 1552 EH
12. Avanza (Putih) B 1198 KZN
13. Xenia (Silver), F 1280 LV
14. Xenia (Hitam), B 1078 BRU
15. Xenia (Hitam), B 1108 UFN
16. Nissan X-Trail (Silver), B 8377 KF
17. Xenia (Merah Gelap Metalik), B 1959 SFL dan
18. Avanza (Hitam), F 1088 HN.

"Bagi para pengelola rental mobil yang merasa mobilnya pernah digelapkan bisa mendatangi Polresta Depok untuk mengambil kendaraan mereka. Syaratnya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut," kata Teguh.

Budi Sam Law Malau/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas