Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

''Tembak Saja, Kalau Saipul Jamil Kabur''

Agung mengungkapkan, kuasa hukum Saipul Jamil tidak pernah meminta agar kliennya itu tidak diborgol.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Tembak Saja, Kalau Saipul Jamil Kabur''
Tribunnews/JEPRIMA
Saipul Jamil saat menjalani persidangan kasus pencabulan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Agenda persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang kini jadi terdakwa kasus pelecehan seksual, ditembak saja jika kabur dari tahanan.

"Kalau kabur tembak saja," kata Agung, Senin (23/5/2016), saat ditanya Kompas.com lewat pesan singkat mengapa Saipul tidak diborgol saat diturunkan dari mobil tahanan menuju ruang pengadilan.

Agung mengungkapkan, kuasa hukum Saipul Jamil tidak pernah meminta agar kliennya itu tidak diborgol.

Saat ditanya apakah pada persidangan selanjutnya Saipul akan diborgol? Agung menjawab, "Tanya hakim saja."

Anggota Komisi Kejaksaan, Ferdinand T Andi Lolo, sebelumnya mendesak agar Saipul diborgol saat dibawa ke pengadilan.

Penyanyi dangdut itu tidak berhak mendapat perlakuan istimewa.

Ketika berada di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang ponsel dan melakukan selfie dengan kuasa hukumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas