Pengamat Minta Kasus Jessica Jangan Dipaksakan
"Ini bukan kasus yang harus dipaksakan agar bisa masuk ke Pengadilan," kata Kaspudin.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Kejaksaan, Kaspudin Noor menilai bahwa kasus Jessica Wongso tidak perlu dipaksakan jika memang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menemukan alat bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Hal itu melihat berkas tersangka Jessica atas kematian Wayan Mirna yang dikembalikan ke kepolisian dari Kejaksaan Tinggi karena tidak lengkap.
"Ini bukan kasus yang harus dipaksakan agar bisa masuk ke Pengadilan. Jaksa harus dapat meyakini dan memastikan betul apa saja yang masih kurang," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kaspudin menjelaskan jaksa yang berperan sebagai penuntut umum di pengadilan nantinya, harus mempunyai bukti-bukti yang cukup agar tersangka bisa dituntut sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Mengenai habisnya masa tahanan Jessica di Polda Metro Jaya, Kaspudin menilai hal tersebut bukan hal yang luar biasa.
Mengingat kasus hukum Jessica masih terus berjalan.
"Ini biasa saja sebenarnya. Kalau tidak bisa dibuktikan ya harus bebas demi hukum dan dibersihkan nama baiknya," kata Kaspudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.