Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Terancam Hukuman Mati

"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan pasal 340 (KUHP)," kata Waluyo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica Wongso Terancam Hukuman Mati
istimewa/ wartakota
Jessica saat diperiksa kesehatannya oleh dokter di Biddokkes Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016) sore 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Kepastian itu setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan pasal 340 (KUHP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Waluyo tak menjelaskan secara detil alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dalam pasal pembunuhan berencana.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Jessica ke Kejaksaan.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas