Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebiri dan Denda Rp 5 Miliar Mulai Berlaku Untuk Pemerkosa dan Pembunuh Anak

Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Bogor itu juga terancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar di samping hukuman kurungan seumur hidup.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebiri dan Denda Rp 5 Miliar Mulai Berlaku Untuk Pemerkosa dan Pembunuh Anak
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Warga Sribawono Lampung Timur menggelar aksi 1000 lilin untuk mengenang MS, bocah SD berumur 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di kebun singkong Way Jepara Lampung Timur, hingga saat ini kedua orang tua korban berharap agar pelaku dapat segera ditangkap, Rabu (11/5/2016). TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Budiansyah (26) pemerkosa sekaligus pembunuh balita berinisial LN (2,5 tahun) warga Pabuarantonggoh, Desa Girimulya, Kabupaten Bogor, pertengahan Mei lalu, adalah salah satu pelaku yang harus siap-siap akan mendapat hukuman kebiri.

Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Bogor itu juga terancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar di samping hukuman kurungan seumur hidup.

Keluarga korban berharap pelaku pemerkosa dan pembunuh anaknya itu diberi hukuman setimpal.

Ibu korban, Nuruliana mengaku masih geram terhadap Budiansyah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Nyawa anak saya sampai kapan pun tidak bisa digantikan dengan apapun. Tapi saya berharap pelaku layak diberi hukuman yang paling berat. Kalau perlu hukum mati atau dikebiri saja pelakunya," tandasnya.

Presiden Joko Widodo, seperti diberitakan Wartakotalive.com dan Tribunews.com, menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu kebiri resmi berlaku sejak kemarin dengan tujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.

Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.

Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.

Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.

Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi. (tribun/nic/kps/wly)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas