Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Krishna Murti Datangi Kejati DKI Jakarta Setelah Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap

Usai berkas perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ko

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kombes Krishna Murti Datangi Kejati DKI Jakarta Setelah Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai berkas perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Krishna datang mengenakan kemeja hitam.




Ia tampak tersenyum setelah keluar dari mobil Toyota Fortuner yang membawanya ke kantor Sudung Situmorang.

Dia langsung masuk ke Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanpa sepatah kata pun.

Tampak pula Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Herryawan datang bersama Krishna.

Ditemui beberapa saat berselang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengakui tidak tahu maksud kedatangan Krishna.

BERITA TERKAIT

"Tidak tahu saya. Mungkin untuk koordinasi saja," katanya.

Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) dan layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.

"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Alat bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut Nasrun, telah memenuhi syarat secara formil dan materil.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahlan ke pengadilan," kata Nasrun.

Meski demikian, Nasrun enggan menjawab bukti yang akhirnya dapat dilengkapi penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Dia hanya menjelaskan bukti tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa terdahulu.

Dengan pernyataan jaksa bahwa berkas Jessica telah lengkap maka masa penahanannya dapat diperpanjang hingga selesainya proses pengadilan kelak.

Sebagai informasi, jika jaksa kembali menyatakan berkas perkara ini belum lengkap, Jessica akan mendapatkan kebebasan pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.

Namun, harapan Jessica untuk bebas harus pupus, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas