Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

P21 di Masa 'Injury Time', Kenapa Enggak dari Kemarin?

Kenapa enggak P21 dari kemarin? Kenapa juga ini harus berlarut-larut?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in P21 di Masa 'Injury Time', Kenapa Enggak dari Kemarin?
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hidayat Bostam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mempertanyakan putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru menyatakan berkas lengkap (P21) di masa 'Injury Time'.

"Kenapa enggak P21 dari kemarin? Kenapa juga ini harus berlarut-larut? Kalau jelas bersalah, dari tahap awal saja bisa P21," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Bostam tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui bukti otentik berupa sidik jari dan gerakan tangan yang menunjukkan Jessica melakukan penambahan zat sianida ke gelas kopi Mirna.

Namun, Bostam mengatakan bahwa apapun putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara lengkap, perlu dihormati dan siap untuk diadu di pengadilan.

"Tapi kalau sudah dinyatakan P21 kita harus hormati. Kita lihat dan cek nanti bukti-buktinya di pengadilan nanti," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas