Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Jessica Terhadap Temannya Ikut Disertakan Menjadi Bukti

"Satu berkas percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ancaman Jessica Terhadap Temannya Ikut Disertakan Menjadi Bukti
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Jessica Kumala Wongso tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta timur, Jumat (27/5/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Sutiyono menyebut pada barang bukti yang telah dipindahtangankan itu, ada beberapa salinan hasil percakapan elektronik Jessica dan temannya, Kristie Louise Carter.

Dalam percakapan dengan Kristie, disebut Awi, Jessica telah melontarkan kalimat bernada ancaman.

"Satu berkas percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya," kata Awi saat membacakan daftar barang bukti di Main Hall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Awi menjelaskan bahwa Kristie Louise Carter adalah teman Jessica selama bekerja di New South Wales Hospital.

Perwira menengah kepolisian tersebut pun mengatakan pihaknya telah menghubungi Kristie secara langsung.

Berita Rekomendasi

"Dia (Kristie) sudah menyanggupi bersaksi di pengadilan nantinya," kata Awi.

Terkait bentuk ancaman yang disampaikan Jessica dalam pesan elektronik tersebut, Awi enggan menjelaskan.

"Nanti saja lihat di pengadilan," katanya.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan terhadap Jessica layak dibawa ke persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas