Diderek Polisi 10 Km Bayar Rp 850 Ribu, Kabid Humas Tegaskan Derek Bertulis Polda Metro Jaya Gratis
Jika warga pernah dimintai bayaran, maka biaya itu adalah pungutan liar.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa layanan derek mobil dari kepolisian itu gratis.
Menurut dia, jika warga pernah dimintai bayaran, maka biaya itu adalah pungutan liar.
"Kalau ada oknum yang meminta biaya tidak usah dilayani, itu pungutan liar. "
"Pokoknya kalau ada derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
Ia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila mendapati oknum polisi yang meminta bayaran untuk jasa menderek mobil.
"Kalau ada pungutan liar masyarakat bisa laporkan. Kasus yang di Jakarta Selatan sedang diselidiki Dit Propam," ucap dia.
Sebelumnya seorang pengendara tronton wing box bernama Wijaya Kusuma memprotes Kepolisian Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan yang menderek kendaraannya pada Jumat (20/5/2016) lalu.
Ia melontarkan protes melalui akun Facebook-nya karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas.
Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tetapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.
Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pospol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer.
Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.
Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan, derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.
"Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk, dan lain-lain di atas Rp 1 juta," tulisnya.
Facebook Wijaya Kusuma mengunggah sebuah foto kuitansi pembayaran layanan derek dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.