Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Kasus Jessica Tidak Ada Tekanan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah tegas kabar tersebut.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung: Kasus Jessica Tidak Ada Tekanan
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Jessica Kumala Wongso tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta timur, Jumat (27/5/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberkasan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dinyatakan lengkap dan layak disidangkan

Kejaksaan baru menyatakan Pemberkasan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap dan layak disidangkan pada Kamis (26/5/2016), tiga hari menjelang masa tahanan tersangkanya, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya habis.

Hal itu memunculkan kecurigaan dari beberapa pihak, termasuk pengacara Jessica, Hidayat Bostam bahwa Kejaksaan mendapat tekanan dari Kepolisian.

Terlebih lagi, jelang habisnya masa penahanan Jessica, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti datang ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah tegas kabar tersebut. Berkas perkara yang baru dinyatakan lengkap (P21) pada saat-saat terakhir dianggap Jaksa Agung merupakan hal biasa.

Seringnya berkas perkara itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dijelaskan Jaksa Agung, agar proses pembuktian dapat optimal.

"Kami ingin nanti di persidangan proses pembuktian dapat berjalan maksimal," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Berita Rekomendasi

Kehadiran Krishna Murti di markas Korps Adhyaksa, diakui sebatas konsultasi penanganan perkara. 

Hal itu dianggapnya bukan hal yang istimewa, terlebih pada perkara-perkara rumit.

"Penyidik datang ke Jaksa Penuntut Umum untuk konsultasi itu biasa. Apalagi perkara rumit, tentu intensitas konsultasi terus dilakukan," katanya.

Jessica yang telah menjalani penahanan sejak akhir Januari, sedianya akan bebas pada Sabtu (28/5/2016) jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya layak disidangkan.

Pasalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membatasi penahanan di masa penyidikan selama 120 hari.

Namun, harapan dara 27 tahun itu untuk kembali bebas harus pupus. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (26/5/2016) menyatakan berkas perkara Jessica telah lengkap (p21) dan telah layak disidangkan.

Saat ini, proses pelimpahan tahap 2 tersangka telah selesai dan Jessica sudah berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu hingga proses peradilannya selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas