24 Motor Tanpa Surat Diamankan dari Lokasi Balap Liar di Pasar Minggu
"Razia dilakukan dengan sasaran balap liar atau trek-trekan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tawuran antar warga,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Pasar Minggu menyita 24 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan aksesoris kendaraan.
Sebanyak 27 personil, yang terdiri dari 15 aparat Polsek Pasar Minggu dan 12 Pokdar Kamtibmas diterjunkan ke ruas-ruas jalan di wilayah Pasar Minggu selama razia pada Minggu (29/5/2016) dinihari.
Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Zaky Alkazar Nasution, mengatakan petugas merazia di wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di wilayah Pasar Minggu ada empat lokasi yang dinilai rawan.
Empat lokasi itu, yaitu Jalan Marga Satwa, Jalan Raya Pasar Minggu, Jalan Kebagusan Raya, dan Jalan Pejaten Raya.
"Razia dilakukan dengan sasaran balap liar atau trek-trekan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tawuran antar warga," kata dia, Minggu (29/5/2016).
Untuk operasi balap liar atau trek-trekan dilakukan di Jalan Marga Satwa Ragunan dan Jalan Raya Pasar Minggu.
Sebanyak 24 sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat dan aksesoris kendaraan, yaitu Fino B 3121 SRJ, Supra X B 6913 CKL, Ninja B 3709 BCH, Mio Soul B 3982 SOH, Honda Vario B 6552 ZDW, Mio B 6288 PQB, Nouvo B 3513 ZV.
Kemudian, Scoppy B 3445 SKX, Mio B 3572 TGL, Nouvo B 6101 BNS, Specy Tanpa Plat Nomor, Mio B 6511 BYB, Nouvo B 4296 EF, Fino B 3147 XWT, Mio B 6763 EUO, Mio B 6775 SPX, Mio B 3536 SJW, Mio tanpa Plat Nomor, Mio B 6044 EVO, Mio B 3134 EET, Blade B 6204 EZI, Beat B 3142 EEU, Mio B 6865 SYY, Mio B 3495 SEQ.
Setelah mengamankan kendaraan itu, aparat kepolisian membawa ke Polsek Pasar Minggu untuk diberikan pembinaan dan tindakan tilang terhadap kendaraan yang diamankan.