Satu Saksi dalam Persidangan Daeng Aziz Terpaksa Mundur
Berhubung Anda adik ipar terdakwa jadi dipersilahkan mundur (jadi saksi
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Daeng Aziz atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Jakarta Utara, digelar pukul 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (30/5/2016).
Pantauan Tribunnews.com, sebelumnya ada tiga saksi yang hadir namun satu orang terpaksa mundur karena ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz yang merupakan adik iparnya.
Hakim Ketua Hasoloan Sianturi mengatakan dalam ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara, hal itu didasari dari Pasal 168 KUHAP yang isinya dibacakan di ruang sidang.
"Berhubung Anda adik ipar terdakwa jadi dipersilahkan mundur (jadi saksi)," ujar Hasoloan kepada Neneng, adik ipar Daeng Aziz setelah dipertanyakan hubungannya dengan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Isi dari pasal 168 KUHAP yang dibacakan hakim ketua sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Seperti yang diketahui, 'jeger' Kalijodo itu ditangkap Polres Metro Jaya pada Jumat (26/2/2016).
Daeng Aziz didakwa melanggar Pasal 51 Ayat 3 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.