Hakim PTUN Putuskan Gugatan Izin Reklamasi Pulau G Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
![Hakim PTUN Putuskan Gugatan Izin Reklamasi Pulau G Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/melihat-proyek-reklamasi-pulau-g_20160418_183159.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G hari ini, Selasa (31/5/2016).
Dalam sidang yang digelar di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur ini, gugatan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, karena pemprov DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi berupa Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan pemprov DKI Jakarta.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium akan dilakukan sampai semua UU dan persyaratan dipenuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.