Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ahok Soal Pengembang yang Sudah Serahkan Rp 200 Miliar Kepada DKI Tapi Dicabut Izinnya

"Nanti bisa dihitungkan dengan kewajiban lain. Kan dia bisa KLB. Kan dia masih ada yang lain ngizinin SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) y

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kata Ahok Soal Pengembang yang Sudah Serahkan Rp 200 Miliar Kepada DKI Tapi Dicabut Izinnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontribusi tambahan yang sudah diserahkan PT Muara Wisesa Samudera kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 200 miliar akan dialihkan menjadi kompensasi koefisien lantai bangunan.

Menyambung izin Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera diwajibkan mengerjakan beberapa proyek sesuai rumusan kontribusi tambahan yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyebutkan, kontribusi tambahan yang diserahkan Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN), kepada Pemprov DKI dalam bentuk bangunan sudah diserahkan.

Satu di antaranya Rumah Susun Daan Mogot, Jakarta Barat.

Total nilai dalam bentuk bangunan yang sudah diserahkan, yakni Rp 200 miliar.

Beberapa kontribusi tambahan yang masih berjalan, di antaranya pembangunan 320 unit hunian di Rusunawa Daan Mogot.

Berita Rekomendasi

Kemudian revitalisasi Dermaga Muara Angke yang telah masuk tahap persiapan, renovasi Rusunawa Marunda yang sudah dalam tahap pelaksanaan, dan pembangunan Gedung Parkir di Mapolda Metro Jaya yang juga sudah dalam tahap pelaksanaan.

Bila akhirnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dicabutnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudera inkrah, Ahok mengatakan akan mengubah kontribusi tambahan proyek reklamasi menjadi kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB).

"Nanti bisa dihitungkan dengan kewajiban lain. Kan dia bisa KLB. Kan dia masih ada yang lain ngizinin SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang lain. SIPPT yang lain kan dikenakan juga berapa persen untuk infrastruktur. Banyak kan," ujar Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Dengan begitu, Ahok menyatakan Pemprov DKI tidak perlu membayar biaya pengganti atas berbagai kontribusi tambahan atas reklamasi yang dilakukan Muara Wisesa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas