Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Rembuk dengan Ormas dan Pengelola Industri Pariwisata Jelang Ramdhan

Sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya mengadakan silaturahmi dengan Pengelol

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Rembuk dengan Ormas dan Pengelola Industri Pariwisata Jelang Ramdhan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya mengadakan silaturahmi dengan Pengelola Industri Pariwisata dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Keagamaan.

Silaturahmi itu berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya, Selasa (31/5/2016) sore.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, mengatakan tujuan pertemuan mewujudkan agar pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat berjalan aman, nyaman, dan khidmat.

"Itu yang kami harapkan khusyuk. Dia melakukan kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Nah itu yang kami satukan persepsi kami," tutur Moechgiyarto kepada wartawan, Selasa (31/5).

Dia menyampaikan kepada para pimpinan Ormas apabila mengetahui ada penyimpangan-penyimpangan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan dipersilakan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dia meminta supaya ormas dan organisasi keagamaan tidak mengambil tindakan sendiri.

Berita Rekomendasi

Sebab, apabila ada tindakan melanggar hukum, maka aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Jangan paksakan saya kalau rekan-rekan ormas melakukan tindakan main hakim sendiri itu akan kita tindak tegas. Jadi terpaksa karena dia melanggar hukum. Makanya Saya akan tegakkan itu," kata dia.

Sementara itu, Pengelola Industri Pariwisata harus menaati peraturan.
Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menempel stiker sebagai pertanda apakah tempat usaha itu layak dibuka selama bulan Ramadhan.

"Jadi tadi ada stiker merah hijau jadi kalau merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tak boleh membuka usaha, tetapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan waktu-waktu tertentu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas