Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Grand Indonesia

Tiga pencuri di wilayah Tanah Abang diamankan aparat kepolisian selama kurun waktu dua hari.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Grand Indonesia
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pencuri di wilayah Tanah Abang diamankan aparat kepolisian selama kurun waktu dua hari.

DSW (19), MA (49), dan MR kerap beraksi di tempat rawan kejahatan, seperti pusat perbelanjaan Grand Indonesia.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan DSW (19) ditangkap setelah mencuri handphone Evercross berwarna biru putih milik Muhammad Syukron di Jalan Kebon Kacang Raya depan Grand Indonesia pada Minggu (29/5) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Korban sedang SMS. Datang pelaku dari arah samping korban. Dua pelaku mengendarai sepeda motor salah satu pelaku merampas HP milik korban," tutur Suyatno, Selasa (31/5/2016).

Handphone jatuh dan pelaku diteriaki jambret. Pelaku dikejar oleh aparat kepolisian dan petugas parkir.

Seorang pelaku diamankan berikut barang bukti. Sementara, seorang pelaku lainnya melarikan diri.

"Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan ditemukan pisau di selipan celana sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," kata dia.

Berita Rekomendasi

Berselang satu hari kemudian, pencurian terjadi di sebuah restaurant di West Mall lantai 3A Grang Indonesia. MA dan MR mencuri dompet milik Cut Nadia Maracilu berisi uang Rp 289.000.

"Pada saat korban sedang makan di restaurant, pelaku telah berhasil mengambil dompet korban," ujarnya.

Melihat kejadian itu, Heru, pengunjung memberitahu korban dompet diambil pelaku. Heru menarik salah satu pelaku dan menanyakan dompet korban yang telah diambil

Pelaku yang lain berusaha melarikan diri setelah melempar dompet korban, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku ditangkap oleh pengunjung dan penjaga keamanan mal.

Untuk sementara, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu dompet warna coklat berisi uang Rp 289.000, satu unit handphone merk Evercross warna biru putih, satu unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna merah hitam bernomor polisi B-6366-BIG, dan sebuah golok kecil bergagang kayu warna coklat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas