Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian dan Dinas PerhubunganDKI Akan Gelar Operasi Tertibkan Taksi Online

Pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar operasi penertiban terhadap transportasi umum berbasis online seperti Grab, Uber

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepolisian dan Dinas PerhubunganDKI Akan Gelar Operasi Tertibkan Taksi Online
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Irjen Pol Agung Budi Maryoto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar operasi penertiban terhadap transportasi umum berbasis online seperti Grab, Uber Taksi, dan lainnya.

"‎‎Penertiban nanti berlaku umum, kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Kami akan disiplinkan semuanya, batas waktunya kan sudah diberikan Dinas Perhubungan 31 Mei, proses cukup panjang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto‎ di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Agung mengatakan, operasi penertiban tersebut menyusul keputusan Pemerintah yang menetapkan masa tenggang waktu untuk mengurus izin persyaratan beroperasi transportasi berbasis aplikasi online telah selesai kemarin.

Agung mengatakan, penegakan hukum akan dijalankan bagi operator yang belum melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan dan prosedur lainnya yang diatur.

"Yang belum KIR dan pengemudinya belum ya enggak boleh jalan," kata Agung.

Sementara, ‎Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengungkapkan, sampai sekarang dari 3.300 kendaraan berbasis aplikasi online, Uber dan Grab yang mengurus uji kelayakan ‎kendaraan bermotor atau KIR baru terdapat sekitar 300-an mobil.

Berita Rekomendasi

Jika sekarang masih ada kendaraan tersebut yang belum memenuhi persyaratan, Jonan mengarakan maka akan ditindak tegas.

"Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan.‎ Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas