Pengemudi Ojek Online Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan A (23), pengemudi ojek online yang diduga mencabuli anak di bawah umur
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan A (23), pengemudi ojek online.
Dia diduga mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial DA (14), di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (29/5) lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, mengatakan pelaku masih diperiksa oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk mendalami motif.
Sampai saat ini, aparat kepolisian juga masih meminta keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, status A masih sebagai terduga pelaku.
"Status masih terduga pelaku. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban," tutur Herru kepada wartawan, Rabu (1/6).
Aparat kepolisian masih mendalami hubungan antara keduanya apa status mereka berpacaran atau tidak. Saat ini, korban masih menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kami masih mendalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," kata dia.
Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat A mengajak remaja SMP itu untuk menginap di hotel. Di tempat itu terjadi tindakan persetubuhan.
"Korban diajak ke hotel, di sana keperawanan korban di renggut. Pelaku ini tinggal di kawasan Taman Sari Jakarta Barat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.