Ahok Segera Banding
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta akan membatalkan reklamasi tersebut. Namun baru sebatas menunda.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya akan mematuhi putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai reklamasi Pulau G.
Pihaknya akan menangguhkan sambil menunggu inkrah atau keputusan tetap.
"Kita patuh saja sama putusan itu, kan dia bilang menangguhkan sambil menunggu inkrah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta akan membatalkan reklamasi tersebut. Namun baru sebatas menunda.
"Dia bilang menunda bukan membatalkan. Kita lihat saja, kalau batalkan izin pekerjannya gimana? Perusahaan juga bisa gugat. Ini kan belum inkrah," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Agar nantinya bisa diputuskan untuk banding atau tidak.
"Makanya kita pelajari dulu, secara hukum, apa ini perlu banding atau nggak. Karena dia mengatakan kita tidak sesuai aturan, itu harus banding dong. Kalau secara keputusan pulau itu sih kita untung, emang kalau dibatalin kamu bisa bongkar?" katanya. (Mohamad Yusuf)