Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airin: Tak Pernah Izin, Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Ilegal

"Selama ini, pihak pemilik gedung tidak pernah izin untuk merobohkan, melainkan izin untuk keluar masuk proyek. Ini ilegal, "

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Airin: Tak Pernah Izin, Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Ilegal
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Airin Rachmi Diany 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, aktivitas pembongkaran Gedung Panin Bintaro yang roboh kemarin sama sekali tidak diketahui pihaknya.

Diberitakan sebelumnya Warta Kota, sebuah gedung di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak ambruk, Kamis (2/5/2016) sekitar pukul 15.00.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Aktivitas yang dilakukan pemilik gedung tidak berizin, dan tidak meminta izin kepada kami. Padahal di dalam Perda, membangun ataupun merobohkan harus mendapatkan persetujuan dari wali kota berdasarkan asistensi dari tim ahli bangunan, " kata Airin.

Airin menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Gedung Panin Bintaro awalnya didirikan untuk perkantoran, dan pembangunannya tidak bisa diselesaikan.

"Selama ini, pihak pemilik gedung tidak pernah izin untuk merobohkan, melainkan izin untuk keluar masuk proyek. Ini ilegal, " kata Airin.

Penulis: Banu Adikara

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas