Polisi Sudah Pulangkan Kendaraan Ahmad Dhani
Aparat Polda Metro Jaya telah memulangkan delapan orang dan empat kendaraan yang diamankan sebelum aksi "Panggung Rakyat Tangkap Ahok", Kamis (2/6/201
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya telah memulangkan delapan orang dan empat kendaraan yang diamankan sebelum aksi "Panggung Rakyat Tangkap Ahok", Kamis (2/6/2016).
Sejumlah kendaraan tersebut, yaitu Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Land
Cruiser beserta mesin generator set, dan truk trailer Mitsubishi Fuso.
"Sudah kami lepaskan. Anak buahnya itu kemarin kami interogasi, sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (3/6).
Dia menjelaskan, aparat kepolisian menyita kendaraan milik musisi Ahmad Dhani itu karena belum mengeluarkan surat ijin untuk menggelar aksi tersebut.
"Kalau untuk demo cukup kami berikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saja, tapi karena ada konser itu harus ada izin, makanya kita tidak kasih izin," ujarnya.
Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah kendaraan dan peralatan yang akan digunakan untuk berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6).
Kendaraan berupa satu unit truk tronton, mobil box, dan peralatan seperti pengeras suara disita saat melintas di depan Kedutaan Besar Belanda, HR Rasuna Said pada Kamis pagi.
Lalu, menyusul sebuah genset juga turut dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.