Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pembobol Mesin ATM

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BRI di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pembobol Mesin ATM
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BRI di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sebanyak tiga orang diamankan, mereka yaitu, AH (44), AS (38), dan ASR (35).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan para pelaku melakukan pencurian di lima ATM BRI di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kelima ATM BRI tersebut, yaitu mesin ATM Tebet, mesin ATM Ciledug, mesin ATM Bekasi, mesin ATM Pondok Bambu, mesin ATM Karawang.

"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan yang diterima Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016," tutur Awi Setiyono kepada wartawan, Minggu (5/6/2016).

Dalam menjalankan aksi, para pelaku membagi peran masing-masing. Tersangka AS mengajarkan kepada AH dan ASR. Lalu, mereka membagi-bagi uang tersebut.

AH menikmati uang sebesar Rp 298 juta. ASR menikmati uang sebesar Rp 39 juta. Sementara itu, AS menikmati uang Rp 200 juta lebih.

Berita Rekomendasi

"Para tersangka melakukan transaksi penarikan tunai melalui mesin ATM tertentu secara normal dan dilakukannya sendiri sendiri," kata Awi.

Pada saat mesin ATM memproses dan menjelang uang keluar dari tempatnya (EXIT) lalu dengan memakai alat tertentu tersangka mengganjal untuk menghindari proses pendebetan.

Setelah behasil mendapatkan uang dari mesin ATM lalu tersangka mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan monitor saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebet.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa dua lembar KTP, enam unit HP, satu unit laptop, 14 buah ATM, 13 buku tabungan, sebuah gagang sendok yg telah dimodifikasi, sebuah gagang potong kuku, sebuah obeng, sebuah pincet, dan uang tunai sebesar Rp. 65 juta

Untuk sementara pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas