KPK Kembali Garap Ongen Sangaji Dkk Terkait Suap Raperda Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait suap pembahasan Raperda reklamasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Nama-nama familiar dari anggota DPRD DKI antara lain Ketua fraksi Partai Hanura DPRD DKI Muhamad 'Ongen' Sangaji, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Hasbiallah dari fraksi PKB, dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Ongen, saat tiba di KPK, mengaku pemeriksannya dalam kapasitanya sebagainya anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
"Saya belum tahu karena saya dipanggil terkait Baleg," kata Ongen di KPK.
Ongen memang diduga memiliki banyak informasi mengenai suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta itu.
Dia juga disebut-sebut ikut dalam pertemuan di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Anggota DPRD DKI lainnya saat pembahasan Raperda itu tengah berjalan.
Dalam pertemuan itu sendiri turut hadir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Presiden Direktur PT Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai uang pelicin atau 'fee' untuk memulusksan pembahasan Raperda tersebut.
"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut sebelumnya.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.