Terapkan PNS Masuk Jam 7, Ahok Datang Jam 8
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 07.00 WIB pagi dan pulang pukul 14.00 WIB.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kesiangan, sehingga datang terlambat ke kantornya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Ahok menerapkan aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 07.00 WIB pagi dan pulang pukul 14.00 WIB.
Tapi, hari ini, Ahok sendiri baru tiba di kantor sekira pukul 08.10 WIB. Dia mengakui kesiangan datang ke kantor.
"Aku hari ini agak kesiangan saja," ujar Ahok seraya tertawa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Regulasi terkait jam kerja PNS diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016.
Meski PNS pulang jam 14.00, Ahok mengaku tidak akan pulang sesuai jadwal. Pasalnya ada beberapa berkas yang mesti ditandatangani dan agenda safari ramadan buka puasa di Masjid Nurul Iman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Aku ada safari ramadan. Kalau saya pulang tergantung berkas selesai," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.