Oknum Polisi Peras Pengunjung Diskotik dengan Modus Tuduh Bandar Narkoba
Jajaran Polsek Metro Taman Sari mengamankan dua pelaku pemerasan di diskotik yang berada di Tamansari, Jakarta Barat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua pelaku pemerasan di diskotik yang berada di Tamansari, Jakarta Barat.
Aiptu MA seorang aparat kepolisian dan Bardansyah Samosir (36), warga sipil ditangkap di Hotel Trend kamar Nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban, KTS (48) yang dituduh sebagai bandar oleh pelaku.
Pelaku meminta uang dan barang berharga milik korban.
"Kami mengamankan MA karena merampok. Mereka menculik dan membawa korban ke hotel. Korban diperas," tutur Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi, Rabu (8/6/2016).
Mereka diduga pengguna narkoba.
Ini setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti, berupa satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun di kamar hotel.
Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut ada seorang wanita bernama Cindy Leonora(32).
Wanita berparas cantik itu merupakan korban lain dari aksi perampokan yang dilakukan keduanya.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami sedang melakukan tes urine kepada keduanya guna kepemilikan barang haram yang kita temukan," ujarnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku melanggar pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan pasal 114, 112 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman hukuman 20 tahun penjara.