Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Sangkal Keterangannya Ikut Membunuh Eno

"Dia sangat tertekan, dan akhirnya mengatakan bahwa ia ikut ambil peran. Padahal tidak, "

Editor: Adi Suhendi
zoom-in RA Sangkal Keterangannya Ikut Membunuh Eno
Warta Kota/Nur Ichsan
RA (16) dikempit seorang polisi yang mengamankan sidang pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah di Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus pembunuhan Eno Parihah (19) kian kompleks.

RA (16), remaja yang dituding membunuh Eno akhirnya menyangkal semua tuduhan atas dirinya.

Sebelumnya, Rahmat Arifin (24), seorang pembunuh Eno juga mengatakan bahwa RA sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan Eno bersama dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24).

Malah, dalam persidangan kemarin muncul satu nama baru yang diduga kuat ikut membunuh Eno, yakni Dimas.

Arifin pun di hadapan majelis hakim dengan yakin mengatakan bahwa Dimas lah yang sebetulnya saat itu berada di lokasi pembunuhan Eno.

"Dari sidang kemarin, klien kami di hadapan majelis hakim menyangkal semua keterangan saksi-saksi memberatkan tentang kedekatannya dengan Eno, " kata kuasa hukum RA, Alfan Sari.

Alfan merinci, RA membantah bahwa dirinya dekat dengan Eno.

BERITA TERKAIT

"Salah satu saksi mengatakan bahwa RA pernah berboncengan dengan Eno. Padahal faktanya, RA sama sekali tidak bisa naik motor," kata Alfan.

Alfan juga mengatakan, RA membantah keras ikut serta dalam pembunuhan Eno bersama Arifin dan Imam.

Semua keterangan dan rekonstruksi pembunuhan Eno, kata Alfan, dilakukan RA dalam keadaan frustrasi.

"Dia sangat tertekan, dan akhirnya mengatakan bahwa ia ikut ambil peran. Padahal tidak, " kata Alfan.

Alfan mengatakan, dalam sidang lanjutan kali ini, pihaknya menghadirkan empat saksi menguatkan dari sekolah RA.

Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas