Pemilik SPBU Curang di Rempoa Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Alasannya belum ada bukti untuk menyeret sang pemilik yang SPBU-nya telah merugikan banyak pelanggan itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum bisa menetapkan status tersangka terhadap pemilik SPBU curang.
Alasannya belum ada bukti untuk menyeret sang pemilik yang SPBU-nya telah merugikan banyak pelanggan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadhil Imran, mengungkapkan hal itu setelah polisi memeriksa pemilik SPBU, Kamis (9/6/2016) kemarin.
"Sementara belum ada bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata Fadhil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Pemilik SPBU berinisial BS yang memiliki 3 SPBU mengaku menyerahkan seluruh operasional ke pengelola.
Makanya dia tak tahu menahu soal pemasangan alat pengatur takaran jarak jauh di dispenser SPBU miliknya.
Sebelumnya, sebuah SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi karena kedapatan mengurangi takaran bensin per liter.
SPBU itu digerebek pada 2 Juni 2016 lalu.
Polisi meringkus 5 orang, yakni pengelola dan pengawas SPBU.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kelima pegawai SPBU itu berkomplot mengurangi takaran dengan cara memasang alat di dispenser SPBU.
Alat itu bisa dikendalikan dari jauh, sehingga pengurangan takaran bisa dilakukan kapan saja.
Dalam sehari, kelima pegawai itu bsia meraup untung Rp 6 Juta dari mengurangi takaran. Dalam setahun, mereka meraup untung Rp 2,1 Milliar.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw