Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: Mobil Dinas Menteri Boleh Lewat Jalur Transjakarta

Dengan demikian, bus PNS DKI tidak boleh lagi melintas di busway mulai Senin (13/6/2016).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru: Mobil Dinas Menteri Boleh Lewat Jalur Transjakarta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pengendara nekat melintasi jalur TransJakarta di Kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015). Meskipun sering kali ditertibkan petugas dan dilakukan penindakan tilang tinggi, masih banyak pengendara yang nekat menerobos untuk menghindari kemacetan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bus-bus angkutan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disepakati masuk dalam golongan kendaraan yang tidak boleh melintas di lajur khusus bus transjakarta atau busway.

Dengan demikian, bus PNS DKI tidak boleh lagi melintas di busway mulai Senin (13/6/2016).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dilarangnya bus PNS DKI melintas di busway merupakan masukan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan.

"Sebenarnya kemarin sudah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma dari Dirlantas bilang, 'Jangan deh, Pak, nanti kita agak susah juga. Repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS kementerian pada minta juga'," kata Andri saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Dengan larangan itu, Andri memastikan wacana mengizinkan bus PNS Pemprov DKI dapat melintasi busway tidak akan lagi dilanjutkan.

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," ujar Andri.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway.

Berita Rekomendasi

Pernyataan itu dilontarkan Andri menanggapi laporan warga mengenai seringnya bus Pemprov DKI masuk busway.

Namun, dalam rapat bersama Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, disepakati tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus transjakarta yang diperbolehkan melintasi busway, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Mobil dinas berpelat RI yang dimaksud adalah mobil dinas yang dipakai pejabat negara setingkat menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Pimpinan DPR, Ketua MA, Ketua BPK dan lainnya.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang masing-masing memiliki nomor dinas kendaraan RI 1 dan RI2 dengan demikian dibolehkan lewat jalur Transjakarta.

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas