Ini Cara Pesan Lahan Makam Secara Online Di Jakarta
Seluruh tempat pemakaman umum yang ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati mengimbau kepada warga agar memesan lahan makam secara online.
Dia menjelaskan seluruh tempat pemakaman umum yang ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online
Untuk memesan lahan secara online, kata Ratna, pemesanan diawali dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kantor Kelurahan yang menjadi lokasi makam.
Pemesan makam diminta untuk memilih sendiri lokasi makam yang mereka inginkan. Polanya diakui Ratna sangat mirip dengan cara pemesanan bangku di bioskop.
"Iya ya mirip seperti itu (pesan bangku di bioskop). Nanti petugas PTSP akan buka datanya. Akan kelihatan mana aja lahan yang masih kosong," ujar Ratna saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).
Setelah itu, warga pemesan lahan diminta untuk membayar retribusi melalui Bank DKI. Besaran retribusi berkisar antara Rp 40.000-100.000 sesuai strategisnya lokasi. Retribusi berlaku untuk tiga tahun.
"Setelah bayar nanti balik lagi ke PTSP. Bukti pembayarannya dilihatkan. Nanti warga pemesan akan diberi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," imbuh Ratna
Ratna menyatakan, SKRD harus diberikan ke petugas TPU. Petugas TPU nantinya akan membantu seluruh proses pemakaman jenazah tanpa dipungut biaya.
"Tinggal ditunjukin san bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar. Kalau ada yang minta bayaran berarti itu pungutan liar," ucapnya.