Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Pesan Lahan Makam Secara Online Di Jakarta

Seluruh tempat pemakaman umum yang ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati mengimbau kepada warga agar memesan lahan makam secara online.

Dia menjelaskan seluruh tempat pemakaman umum yang ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online

Untuk memesan lahan secara online, kata Ratna, pemesanan diawali dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kantor Kelurahan yang menjadi lokasi makam.

Pemesan makam diminta untuk memilih sendiri lokasi makam yang mereka inginkan. Polanya diakui Ratna sangat mirip dengan cara pemesanan bangku di bioskop.

"Iya ya mirip seperti itu (pesan bangku di bioskop). Nanti petugas PTSP akan buka datanya. Akan kelihatan mana aja lahan yang masih kosong," ujar Ratna saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Setelah itu, warga pemesan lahan diminta untuk membayar retribusi melalui Bank DKI. Besaran retribusi berkisar antara Rp 40.000-100.000 sesuai strategisnya lokasi. Retribusi berlaku untuk tiga tahun.

Berita Rekomendasi

"Setelah bayar nanti balik lagi ke PTSP. Bukti pembayarannya dilihatkan. Nanti warga pemesan akan diberi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," imbuh Ratna

Ratna menyatakan, SKRD harus diberikan ke petugas TPU. Petugas TPU nantinya akan membantu seluruh proses pemakaman jenazah tanpa dipungut biaya.

"Tinggal ditunjukin san bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar. Kalau ada yang minta bayaran berarti itu pungutan liar," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas