Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Janji Tidak Akan Kompromi Terhadap Siapapun yang Terobos Jalur Transjakarta

Jajaran Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur Transjakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Janji Tidak Akan Kompromi Terhadap Siapapun yang Terobos Jalur Transjakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) saat melintas di jalur busway kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, selasa (24/5/2016). Bus APTB tidak dapat beroperasi lagi asecara resmi dihentikan per tanggal 1 Juni 2016, Pencabutan izin penyelenggaraan APTB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur Transjakarta.

Jalur itu akan dikembalikan sesuai fungsinya yaitu hanya dapat dipergunakan bus TransJakarta.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Forum Lalu Lintas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat koordinasi.

Hasil rapat koordinasi mengembalikan fungsi jalur busway untuk dilewati TransJakarta.

“Mulai besok, kami akan melakukan penindakan tegas terkait dengan penggunaan jalur itu. Kami akan melakukan pengamanan. Kami membantu Dinas Perhubungan mengawal pengaturan di jalur busway,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Minggu (12/6/2016).

Menurut dia, aparat kepolisian tak akan mengambil kompromi terhadap kendaraan bermotor yang melintas di jalur TransJakarta. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Sehingga, akhirnya warga ibu kota memilih naik kendaraan umum daripada kendaraan pribadi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, jalur itu khusus bus TransJakarta dan kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, kendaraan, seperti TNI/Polri dan mobil plat diplomatik akan dilarang. Untuk pejabat tinggi negara atau setingkat menteri akan diseleksi.

“Tentunya kendaraan umum tidak boleh masuk karena memang tujuan dari jalur busway ini diharapkan masyarakat. Dari kendaraan pribadi beralih menjadi naik angkutan umum yang sudah disediakan seperti busway ini,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas