Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Pengadaan Program MS Windows
Atas dasar laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Unit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan merk terkait pengadaan program Microsoft Windows tanpa izin dari yang punya hak.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak Microsoft Windows kepada jajaran Polda Metro Jaya ada pemalsuan merek.
Laporan diterima pada 16 mei 2016. Atas dasar laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Mayarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian menggeledah dua toko, toko M dan toko V di daerah Jakarta Pusat.
"Penggeledahan di dua toko, M dan V. Kami menemukan ada 289 pcs software microsoft windows diduga bajakan, 30 lembar stiker lisensi (COA) yang digunakan untuk program windows, dan satu lembar bon pembelian," ujarnya, Senin (13/6/2016).
Dari kedua toko ditemukan kegiatan memperdagangkan atau menjual kepingan program-program yang terekam dipasang pada computer/alat transmisi termasuk bagian-bagian dan aksesorisnya, COA (key)/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar alias palsu selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan saksi-saksi.
Di dua tempat tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yaitu FY dan F, selaku penanggung jawab dari toko M dan toko V.
FY, selaku penanggung jawab Toko M memperdagangkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows yang palsu dengan cara menjual melalui online (www.kaskus.co.id).
Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer, kemudian barang itu dikirim ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman barang JNE.
Sedangkan F, selaku pemilik Toko V, memperdagangkan kepingan cd software microsoft windows tersebut kepada konsumen yang datang ke tokonya.
"Dari pengakuan, tersangka selama ini memperdagangkan merek program microsoft windows yang biasa dijual Rp 2,5 juta. Mereka menjual Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu. Mereka meraup untung Rp 50 juta per bulan," katanya.
Untuk sementara, para pelaku telah dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara itu, Kanit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Faisal, mengatakan aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Produsen program Microsoft Windows itu masih dalam pencarian.
"Ada produsen sedang diselidiki. Mereka (FY dan F,-red) hanya peredaran saja," ujarnya.