Reklamasi Pantai Jakarta
Reklamasi Tetap Bisa Dilakukan karena Dibutuhkan
Dikatakan, reklamasi pantai utara Jakarta saat ini adalah sebuah kebutuhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari tiga kementerian telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Diharapkan hasil akhir komite harus objektif dan bebas dari berbagai kepentingan, sehingga proses reklamasi yang saat ini sudah dilakukan tidak akan menjadi beban untuk Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
“Komite harus memberikan rekomendasi yang objektif dengan melihat fakta makin sempit dan terbatasnya wilayah DKI Jakarta,” kata Direktur Nusantara One Institute, Agustinus Tamo Mbapa atau Gustaf kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dikatakan, reklamasi pantai utara Jakarta saat ini adalah sebuah kebutuhan tetapi harus tetap mengacu pada aturan yang ada.
Fungsionaris Partai Demokrat ini mengutip salah satu pendapat pakar dan ahli dalam FGD di Ruang Pola, Balai Kota, Jumat (10/6), bahwa reklamasi bisa tetap dilaksanakan selama mengikuti aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan.
Pakar yang dimaksud Gustaf adalah Herman Wahyudi, peneliti dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya.
“Saya sependapat dengan Pak Herman yang pernyataannya saya baca di sebuah media nasional. Reklamasi dibutuhkan, bisa tetap dilakukan sejauh tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Mengenai nasib nelayan, Gustaf mengatakan, reklamasi tidak akan menghilangkan para nelayan.
Justru ada ruang untuk mereka tetap eksis. Hanya saja, perlu diperhatikan agar harga rumah di sana nanti jangan terlalu mahal.
“Perlu ada ruang untuk nelayan dan kelas menengah ke bawah agar mereka bisa tinggal di sana,” katanya.