Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Pengemis dan Manusia Gerobak Manfaatkan Bulan Ramadan demi Keuntungan Pribadi

Bulan Ramadan adalah bulan bersedekah, tetapi ajakan untuk berbuat baik tersebut rupanya banyak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dalam mencari untung

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saat Pengemis dan Manusia Gerobak Manfaatkan Bulan Ramadan demi Keuntungan Pribadi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Manusia gerobak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan sebagian kalangan menyalahgunakan momentum bulan puasa untuk mengemis seperti dilakukan komplotan manusia gerobak dan pengemis.

Bulan Ramadan adalah bulan bersedekah, tetapi ajakan untuk berbuat baik tersebut rupanya banyak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dalam mencari keuntungan.

Masalahnya, bukan hanya banyak ditemukan pengemis ataupun manusia gerobak, sejumlah spanduk milik lembaga zakat fiktif pun kini mulai bermunculan.

Temuan tersebut seperti pada pengamanan sepasang suami istri, Safirudin (29) dan Santi Anggraini (34) sepasang pengemis oleh petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Mereka ditemukan di sekitar Pasar Rawasari Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (12/6/2016) siang.

Pengamanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut diungkapkan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susanna Budi Susilowati berdasarkan laporan masyarakat terkait kehadiran keduanya di sekitar pasar tradisional yang dikenal juga bernama Rawa kerbau itu sejak beberapa hari lalu.

Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dengan pengawasan sejak beberapa hari lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam pengamatan, diketahui bila sang istri yakni, Santi Anggraini bertugas mencari sedekah dengan cara berkeliling pasar, sedangkan suaminya, Safirudin bertugas mengawasi apabila ada petugas P3S ataupun Satpol PP di sekitar lokasi.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan mengapa keduanya sulit dijangkau petugas.

Karena itu, lanjutnya, dirinya menginstruksikan kepada sejumlah petugas P3S untuk melepas seragam untuk menggunakan pakaian bebas.

"Mereka akhirnya tidak bisa berkilah waktu petugas menangkap basah sang istri sedang mengemis. Pada waktu bersamaan, petugas juga mengamankan sang suami yang sedang mengawasi tidak jauh dari lokasi berikut uang hasil mengemis sebesar Rp 588.500," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (12/6).

Seusai diamankan petugas, kedua PMKS itu kemudian dibawa ke Kecamatan Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya diungkapkannya mengaku bila aksi yang dijalani mereka itu baru dilakukan beberapa kali lantaran terdesak kebutuhan hidup, terlebih sang istri juga diketahui tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

"Mereka mengaku baru mengemis beberapa kali selama dua bulan ini di wilayah Cempaka Putih mulai dari pagi sampai siang. Mereka juga akui kalau mengemis itu tidak baik, tapi karena terdesak ekonomi dan istrinya sedang hamil, terpaksa keduanya mengemis," jelasnya.

"Tapi walau dengan alasan apapun, mengemis sama sekali tidak dibenarkan. Karena itu sang suami kami bawa ke PSBI (Panti Sosial Bina Insan) Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat untuk direhabilitasi, sedangkan istrinya kami perbolehkan pulang dengan catatan tidak mengulangi lagi," jelasnya menambahkan.

Sementara itu, serupa namun tidak sama, penggalangan dana liar juga terlihat dilakukan sejumlah oknum lewat spanduk penggalangan zakat liar.

Spanduk zakat yang berasal dari sejumlah lembaga zakat itu diketahui mulai bermunculan mengisi sejumlah sudut kota Jakarta Pusat saat ini.

Temuan tersebut seperti yang terlihat pada simpang Coca Coca Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Percetakan Negara Cempaka Putih, Jalan Gunung Sahari Senen serta Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran.

Spanduk beragam ukuran itu terpasang tanpa izin di pagar taman, sudut kosong pedestrian hingga diantara tiang listrik permukiman warga.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi menyampaikan bila pemasangan spanduk tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta patut diduga sebagai media penipuan.

Karena apabila penggalangan dana tersebut terdaftar, yayasan ataupun organisasi masyarakat (Ormas) selaku pemilik spanduk diyakininya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Semua spanduk kami tertibkan tanpa kecuali, karena memang kebenarannya (lembaga zakat-red) diragukan. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa cermat dalam bersedekah, jangan ke pengemis ataupun lembaga zakat yang belum diketahui kebenarannya," katanya.

"Tujuannya satu, supaya sedekah yang kita keluarkan itu benar sampai kepada yang membutuhkan. Selain itu, kalau memang ingin bersedekah lewat lembaga zakat, masyarakat bisa kroscek ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengetahui lembaga zakat itu fiktif ataupun bukan," katanya.

Penulis: Dwi Rizki/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas