Bawa Ekstasi di Jok Motor, Kurir Narkoba Ini Dicokok Polisi
Herru menjelaskan proses penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus laki - laki berinisial PHF (37). PHF diamankan polisi lantaran membawa narkoba jenis ekstasi pada Senin (13/6/2016) malam di Jelambar, Jakarta Barat.
"Pelaku yang kami tangkap ini sebagai kurir narkoba, menyimpan ekstasi di dalam bagasi motornya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada Warta Kota pada Selasa (14/6/2016).
Herru menjelaskan proses penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Jelambar.
"Kami langsung menanggapi informasi itu dan segera menerjunkan anggota," ucapnya.
Aparat membekuk PHF saat melintas di Jalan Jelambar dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 150 butir ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya.
"Kami bawa pelaku ke Mapolrestro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut asal usul sumber barang narkoba ini," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Herru mengungkapkan pelaku terancam mendapat hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini. (Andika Panduwinata)