Pencuri Ini Eksis Dengan Dunia Maya Hingga Mudah Ditangkap
SPM ditangkap karena telah mencuri ponsel Samsung Galaxy J7 seharga Rp 3,6 juta milik Endang Wangyuningsih
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang pencuri ditangkap polisi di ruko Perumahan Blok N Mutiara Gading Timur RT 12/29, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Rabu (15/6) pagi. SPM (26) tak berkutik saat dibawa ke Mapolsek Bantargebang untuk diinterogasi.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Komisaris Parjana mengatakan, pelaku ditangkap saat tim buru sergap memancingnya di lokasi kejadian. Saat itu, anggota berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang diposting tersangka di media sosial.
"Saat di parkiran Bintang Sport Center di Mustikajaya, dia langsung kami amankan tanpa perlawanan," kata Parjana pada Rabu (15/6/2016) siang.
Parjana mengungkapkan, SPM ditangkap karena telah mencuri ponsel Samsung Galaxy J7 seharga Rp 3,6 juta milik Endang Wangyuningsih (24) pada Selasa (14/6). Saat itu, mereka yang baru berkenalan lewat media sosial, langsung sepakat untuk bertemu di sebuah restoran di Grand Wisata, Tambun Kabupaten Bekasi.
Saat sedang asyik bergurau, SPM mengajak korban untuk pindah ke Ruko Perum Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi. Di sana, SPM menyuruh Endang membeli sebotol air mineral, karena saat itu pelaku sedang memindahkan lagu dari ponsel korban ke milik tersangka. Korban yang telah terbuai dengan gombalan tersangka ini, kemudian mau menuruti keinginan SPM.
"Korban lalu membeli air minum yang diminta tersangka. Naas, saat Endang kembali tersangka sudah melarikan diri bersama ponsel miliknya," ujar Parjana.
Tak terima ponselnya dicuri, korban melaporkan hal ini ke Mapolsek Bantaregbang. Dari situ, polisi kemudian melacak tersangka melalui nomor korban yang masih menempel di ponselnya.
Tak hanya itu, identitas pelaku juga mudah terkuak karena dia begitu eksis di media sosial. Ketika SPM memposting sepeda motor yang hendak dijualnya, anggota kemudian menyamar sebagai calon pembeli.
"Anggota dan pelaku kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi. Saat ditangkap, anggota menemukan ponsel milik korban yang telah dicuri," jelas Parjana.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenalnya. Apalagi dikenal melalui media sosial, sebab banyak aksi kejahatan yang terjadi lewat media sosial.
"Warga jangan langsung percaya dengan orang yang baru dikenalnya apalagi lewat media sosial. Kalau perlu cek identitas dan rumah teman yang baru dikenalnya," kata Evi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 372 KUHP tentan penggelapan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)