PN Jakarta Utara Bantah Panitera R yang Diduga Ditangkap Mengurus Perkara Saipul Jamil
Sianturi mengaku panitera yang menangani kasus Saiful Jamil sedang berada di kantor.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan panitera R sedang tidak berada di kantor.
PN Jakarta Utara mengatakan R yang diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terkait kasus artis Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan tidak mengurusi itu," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Sianturi mengaku panitera yang menangani kasus Saipul Jamil sedang berada di kantor.
"Kalau kasus itu paniteranya sekarang berada di kantor," kata dia.
Sianturi mengakui panitera R memang kini tidak berada di kantor. R, kata Sianturi, tadi pagi sempat ke kantor dan mengisi daftar hadir.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menangkap dari unsur PN Jakarta Utara.
Namun, Agus belum bersedia membeberkan identitas yang ditangkap tersebut.
"Tunggu konpres," kata Agus saat dihubungi terpisah.
R sebelumnya diduga ditangkap tangan karena menerima suap terkait kasus pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
R disebut-sebut sebagai panitera dalam perkara tersebut. Kasus Saipul Jamil sudah divonis oleh Majelis Hakim.
Pria yang akrab disapa Ipul tersebut divonis tiga tahun penjara.