Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakimnya Saipul Jamil Melapor ke MA,"Ada Masalah kok Saya Enggak Lapor Pimpinan"

Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil (35), Ifa Sudewi, menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang kemarin.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Hakimnya Saipul Jamil Melapor ke MA,
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil (35), Ifa Sudewi, menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Ifa datang ke MA untuk menjelaskan perihal panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Justru Ibu Ifa atas inisiatif pribadinya dia pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil. Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor," ucap Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Padahal, menurut dia, Ifa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Utara sebelumnya sudah dalam perjalanan pulang untuk bersiap berangkat ke Surabaya.

"Dia tadi sudah pamit pulang. Rupanya di tengah jalan dia berpikir, ada masalah kok saya enggak lapor pimpinan," katanya.

Hasoloan mengatakan di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.

BACA JUGA: Kata Wakil Ketua KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Terkait Kasus Saipul Jamil

Berita Rekomendasi

"Termasuk menjelaskan kenapa bukan pasal 82 UU Perlindungan Anak yang diterapkan ke Saipul, kenapa pasal 292 KUHP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasoloan menjelaskan alasan majelis hakim tak mengikuti alur berpikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Saipul dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, lanjut dia, unsurnya adalah harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, atau rangkaian kata bohong.

Namun, pihaknya tak menemukan hal itu dalam kasus Saipul.

"Tak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya itu tidak masuk pertimbangan kami," ucapnya.

Lalu, alterbatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. Unsurnya, yakni korban harus dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Penyebab pingsan karena diberi obat atau diberi suatu zat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas